AD / ART PAGUYUBAN JANGLAR



ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN JANGLAR
DESA BANTARSARI

PENDAHULUAN
Bahwa sesungguhnya rasa cinta dan kasih sayang terhadap sesama manusia , keluarga, masyarakat, Negara dan bangsa adalah karunia Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Sekaligus merupakan kekuatan yang mendorong seseorang untuk melakukan karya – karya yang prestatif.
Bahwa kecintaan sebagai warga Negara terhadap kampung halaman, adalah sumber kekuatan masyarakat yang perlu ditumbuh kembangkan dan dikelola secara cerdas kreatif dan berkesinambungan untuk membangun kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Bahwa hanya dengan melalui buah karya nyata yang memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat, manusia bisa memaknai hidup dan kehidupannya di dunia. Sadar akan tanggungjawab sebagai putra daerah Desa Bantarsari khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa masyarakat Desa Bantarsari bergabung dalam wadah paguyuban  yang berpedoman dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berikut ini.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT.

PASAL 1
NAMA
Paguyuban ini bernama Paguyuban Janglar
PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Paguyuban Janglar berkedudukan di Desa Bantarsari Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Jawa Barat
PASAL 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
Paguyuban Janglar  didirikan pada tanggal 30 Desember 2016 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 4
SIFAT
Paguyuban Janglar adalah Paguyuban yang bersifat sosial kemasyarakatan.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
Paguyuban Janglar berazaskan PANCASILA dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 6
TUJUAN
(1)   Tujuan Paguyuban adalah sebagai wadah untuk menampung dan mewujudkan aspirasi warga dalam rangka mempererat rasa kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
(2)   Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh.
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
PASAL 7
USAHA
(1)   Paguyuban Janglar dalam pembinaannya mengarah kepada usaha bersama untuk saling mengisi dan membesarkan Paguyuban Janglar bersama para anggotanya.
(2)   Membina para anggotanya yang memiliki usaha dipromosikan secara bersama melalui Paguyuban agar dapat menyerap baik yang berupa tenaga kerja maupun hal-hal lain yang salling menguntungkan.
(3)   Paguyuban Janglar ingin meningkatkan keterampilan anggotanya melalui sarana dan prasarana yang tersedia serta potensi yang ada.
PASAL 8
KEGIATAN
(1)   Melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang bisa mempererat hubungan kemasyarakatan antar warga dan membantu meningkatkan kwalitas sumber daya manusia.
(2)   Melakukan kegiatan- kegiatan usaha bersama dalam rangka pemberdayaan anggota.
(3)   Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang saling menguntungkan dan tidak melanggar aturan hukum.
BAB IV
KODE ETIK

PASAL 9
Paguyuban Janglar senantiasa berjiwa santun, saling menghormati dan mengedepankan musyawarah mufakat.

BAB V
KEANGGOTAAN

PASAL 10
ANGGOTA

(1)   Anggota Paguyuban adalah warga desa Bantarsari yang telah memenuhi criteria keanggotaan.
(2)   Anggota Kehormatan terdiri dari orang atau badan, yang simpatik terhadap maksud, tujuan dan aktivitas Paguyuban Janglar.
(3)   Criteria keanggotaan dimaksud diatur dalam anggaran rumah tangga.

PASAL 11
HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban anggota Paguyuban Janglar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
ORGANISASI

PASAL 12
KEPENGURUSAN
(1)   Susunan kepengurusan diatur dalam anggaran rumah tangga
(2)   Masa bhakti kepengurusan adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali.
PASAL 13
ATRIBUT ORGANISASI
(1)   Atribut Paguyuban Janglar terdiri dari Background Logo dan Bendera Paguyuban Janglar.
(2)   Segala sesuatu yang menyangkut atribut Paguyuban Janglar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 14
RAPAT - RAPAT
Rapat Paguyban Janglar terdiri dari:
(a)   Rapat pengurus
(b)   Rapat Pengurus Lengkap
(c)    Rapat paripurna
(d)   Rapat paripurna Luar Biasa




BAB VII
KEUANGAN

PASAL 15
Sumber keuangan Paguyuban Janglar berasal dari :
(a)   Iuran anggota,
(b)   Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat,
(c)    Usaha-usaha Paguyuban Janglar

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 16
(1)   Anggaran Dasar dapat diubah pada Rapat Paripurna apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah plus satu)  dari jumlah anggota Paguyuban Janglar  yang hadir,
(2)   Tentang Perubahan Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN

PASAL 17
(1)   Pembentukan Paguyuban Janglar dilakukan dalam rapat paripurna atas inisiatif beberapa anggota
(2)   Pembubaran paguyuban Janglar dilakukan dalam rapat paripurna luar biasa
(3)   Dalam hal organisasi dibubarkan, kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut dalam rapat paripurna luar biasa.






BAB X
PENUTUP

PASAL 18
(1)   Hal – hal yang belum ditetapkan akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau dalam peraturan Paguyuban Janglar.
(2)   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Bantarsari
Tanggal           : 01 Januari 2017
























ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN JANGLAR
DESA BANTARSARI

BAB I
KEANGGOTAAN

PASAL 1
Yang dapat menjadi anggota Paguyuban Janglar  adalah
(a)   masyarakat Desa Bantarsari yang telah mempunyai KTP.
(b)   Anggota kehormatan disahkan dengan Surat Keputusan Badan Pengurus sesuai dengan kewenangannya.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

PASAL 2
KEWAJIBAN ANGGOTA
(1)   Mendukung program kerja Pengurus Paguyuban Janglar dalam melaksanakan tugas organisasi.
(2)   Menghadiri pertemuan-pertemuan dan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus Paguyuban Janglar.
(3)   Membayar iuran anggota.



PASAL 3
HAK ANGGOTA
(1)   Mengeluarkan pendapat, usul, mengajukan kritik dan saran yang sifatnya membangun secara kelembagaan.
(2)   Memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
(3)   Setiap anggota boleh terlibat dalam keseluruhan usaha dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Paguyuban Janglar.

BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

PASAL 4
(1)   Anggota berakhir karena :
(a)   Meninggal dunia
(b)   Mengundurkan diri
(2)   Keputusan Pengurus yang diambil melalui Rapat Paripurna Luar Biasa sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 5
(1)   Keputusan tentang pemberhentian/pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu kecuali ada hal-hal yang dianggap luar biasa.
(2)   Anggota yang kehilangan hak-nya serta sanksi organisasi akan memperoleh haknya kembali setelah sanksinya dicabut.

PASAL 6
(1)   Pengurus Paguyuban Janglar dapat memberikan sanksi terhadap anggota berupa pemberhentian/pemberhentian sementara apabila :
(a)   Bertindak bertentangan dengan AD/ART
(b)   Bertindak merugikan nama baik Paguyuban Janglar
(2)   Anggota yang memperoleh sanksi seperti tersebut di dalam ayat 1 pasal ini, kehilangan hak-haknya selama sanksi tersebut belum dicabut.

BAB IV
SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS

PASAL 7
(1)   Badan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:
(a)   Dewan Pembina
(b)   Dewan Penasehat
(c)    Ketua
(d)   Sekretaris
(e)   Bendahara
(2)   Untuk mengoptimalkan kinerja organisasi maka dibentuk Bidang - Bidang
(3)   Kepengurusan bersifat kolektif

PASAL 8
(1)   Apabila terjadi kekosongan anggota badan pengurus:
(2)   Pengisian lowongan pengurus dilakukan oleh Rapat Pengurus lengkap,
(3)   Calon yang diajukan, terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Penasehat Organisasi,
(4)   Sebelum diadakan rapat untuk itu, maka Pengurus dapat menunjuk seseorang sebagai Pejabat Sementara

BAB V
PEMBINA DAN PENASEHAT

PASAL 9
(1)   Pembina Paguyuban Janglar  adalah Kepala Desa Bantarsari Kec. Cijambe Kab. Subang
(2)   Penasehat Paguyuban Janglar adalah warga / masyarakat Desa Bantarsari, tokoh
(3)   masyarakat setempat, dan atau pejabat yang berperan sebagai pengayom dan pemberi dukungan moril dan spiritual.

BAB VI
RAPAT - RAPAT

PASAL 10
(1)   Rapat Pengurus Harian
(a)   Mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi wewenang rapat pengurus lengkap
(b)   Diadakan demi kelancaran komunikasi pengurus serta kelancaran organisasi
(c)    Diadakan rapat sesuai kebutuhan atas undangan ketua pengurus
(2)   Rapat Pengurus Lengkap
(a)   Mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi wewenang rapat paripurna anggota
(b)   Diadakan demi kelancaran serta dinamika organisasi
(c)    Diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun
(d)   Mengevaluasi program
(e)   Apabila diperlukan mengisi kekosongan pengurus
(3)   Rapat Paripurna:
(a)   Menetapkan dan mengubah AD/ART
(b)   Menetapkan Program Umum Organisasi
(c)    Meminta pertanggungjawaban Pengurus
(d)   Memilih dan memberhentikan pengurus
(e)   Membentuk satuan tugas bila diperlukan
(f)     Diadakan 1 kali dalam masa periode kepengurusan
(4)   Rapat Paripurna Luar Biasa
(a)   Mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Rapat Paripurna
(b)   Diadakan dalam keadaan luar biasa
(c)    Diadakan atas prakarsa pengurus lengkap dengan direstui penasehat atau dari anggota sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih dari jumlah anggota.
BAB VII
PESERTA RAPAT

PASAL 11
(1)   Rapat Paripurna, dihadiri oleh :
(a)   Dewan Pembina
(b)   Dewan Penasehat
(c)    Pengurus Lengkap
(d)   Anggota
(e)   Undangan
(2)   Rapat Pengurus Harian, dihadiri oleh :
(a)   Ketua
(b)   Sekretaris
(c)    Bendahara
(d)   Ketua Bidang
(3)   Rapat Pengurus Lengkap, dihadiri oleh :
(a)   Dewan Penasehat bila diperlukan
(b)   Pengurus Lengkap
(4)   Rapat Paripurna Luar Biasa, dihadiri oleh :
(a)   Dewan Pembina
(b)   Dewan Penasehat
(c)    Pengurus Lengkap
(d)   Anggota


BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
PESERTA RAPAT

PASAL 12
(1)   Hak bicara pada prinsipya menjadi hak perorangan, tetapi demi ketertiban pembicaraan akan diatur melalui tata tertib
(2)   Hak suara hanya dimiliki oleh anggota
(3)   Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara

BAB IX
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PASAL 13
(1)   Rapat-rapat seperti tersebut pada pasal 11 Anggaran Rumah Tangga ini adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari ½ + 1 (setengah plus satu) dari undangan.
(2)   Apabila peserta rapat sesuai ayat 1 tidak tercapai akan diatur dalam tata kerja
(3)   organisasi yang akan ditetapkan oleh BPP.
(4)   Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara
(5)   musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin
(6)   dilakukan, maka keputusan diambil dengan cara suara terbanyak.
BAB X
KEUANGAN

PASAL 14
(1)   Sumber keuangan organisasi terdiri dari:
(a)   Iuran anggota
(b)   Sumbangan yang tidak mengikat
(c)    Unit usaha yang dibentuk oleh Paguyuban Janglar
(2)   Pengurus berkewajiban mendorong terbentuknya unit-unit usaha sehingga Paguyuban Janglar menjadi organisasi yang mandiri.
(3)   Setiap orang yang menjadi anggota paguyuban membayar satu kali iuran anggota.
(4)   Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi ini wajib dipertanggungjawabkan dalam rapat paripurna.

BAB XI
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

PASAL 15
Lambang dan Atribut organisasi akan dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus.
BAB XII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 16
Dalam kondisi tertentu, penyempurnaan ART dapat dilakukan oleh Rapat Paripurna.

BAB XIII
PENUTUP

PASAL 17
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Pengurus dalam bentuk Surat Keputusan Pengurus.
(2)   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan










AD / ART PAGUYUBAN JANGLAR AD / ART PAGUYUBAN JANGLAR Reviewed by Agus Sopian on January 02, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.