AD / ART PAGUYUBAN JANGLAR
ANGGARAN
DASAR
PAGUYUBAN
JANGLAR
DESA
BANTARSARI
PENDAHULUAN
Bahwa
sesungguhnya rasa cinta dan kasih sayang terhadap sesama manusia , keluarga,
masyarakat, Negara dan bangsa adalah karunia Tuhan Yang Maha Pengasih dan
Penyayang. Sekaligus merupakan kekuatan yang mendorong seseorang untuk
melakukan karya – karya yang prestatif.
Bahwa
kecintaan sebagai warga Negara terhadap kampung halaman, adalah sumber kekuatan
masyarakat yang perlu ditumbuh kembangkan dan dikelola secara cerdas kreatif
dan berkesinambungan untuk membangun kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Bahwa hanya dengan melalui buah karya nyata
yang memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat, manusia bisa memaknai hidup
dan kehidupannya di dunia. Sadar akan tanggungjawab sebagai putra daerah Desa
Bantarsari khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya, maka dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa masyarakat Desa Bantarsari bergabung dalam wadah
paguyuban yang berpedoman dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berikut ini.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT.
PASAL 1
NAMA
Paguyuban ini bernama Paguyuban Janglar
PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Paguyuban Janglar berkedudukan di Desa Bantarsari Kecamatan
Cijambe Kabupaten Subang Jawa Barat
PASAL 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
Paguyuban
Janglar didirikan pada tanggal 30
Desember 2016 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 4
SIFAT
SIFAT
Paguyuban Janglar adalah Paguyuban yang bersifat sosial kemasyarakatan.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
Paguyuban Janglar berazaskan PANCASILA dan
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 6
TUJUAN
TUJUAN
(1) Tujuan
Paguyuban adalah sebagai wadah untuk menampung dan mewujudkan aspirasi warga
dalam rangka mempererat rasa kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
(2) Menggalang
kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab
secara menyeluruh.
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
USAHA DAN KEGIATAN
PASAL 7
USAHA
USAHA
(1) Paguyuban Janglar
dalam pembinaannya mengarah kepada usaha bersama untuk saling mengisi dan
membesarkan Paguyuban Janglar bersama para anggotanya.
(2) Membina para
anggotanya yang memiliki usaha dipromosikan secara bersama melalui Paguyuban
agar dapat menyerap baik yang berupa tenaga kerja maupun hal-hal lain yang
salling menguntungkan.
(3) Paguyuban
Janglar ingin meningkatkan keterampilan anggotanya melalui sarana dan prasarana
yang tersedia serta potensi yang ada.
PASAL 8
KEGIATAN
KEGIATAN
(1) Melaksanakan
dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang bisa
mempererat hubungan kemasyarakatan antar warga dan membantu meningkatkan
kwalitas sumber daya manusia.
(2) Melakukan
kegiatan- kegiatan usaha bersama dalam rangka pemberdayaan anggota.
(3) Menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak yang saling menguntungkan dan tidak melanggar
aturan hukum.
BAB IV
KODE ETIK
PASAL 9
Paguyuban Janglar senantiasa berjiwa santun,
saling menghormati dan mengedepankan musyawarah mufakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
ANGGOTA
(1) Anggota Paguyuban adalah warga desa Bantarsari
yang telah memenuhi criteria keanggotaan.
(2) Anggota Kehormatan terdiri dari orang atau
badan, yang simpatik terhadap maksud, tujuan dan aktivitas Paguyuban Janglar.
(3) Criteria keanggotaan dimaksud diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 11
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban anggota Paguyuban Janglar
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
ORGANISASI
PASAL
12
KEPENGURUSAN
(1) Susunan
kepengurusan diatur dalam anggaran rumah tangga
(2) Masa bhakti
kepengurusan adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali.
PASAL
13
ATRIBUT
ORGANISASI
(1) Atribut
Paguyuban Janglar terdiri dari Background Logo dan Bendera Paguyuban Janglar.
(2) Segala
sesuatu yang menyangkut atribut Paguyuban Janglar diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
PASAL
14
RAPAT
- RAPAT
Rapat
Paguyban Janglar terdiri dari:
(a) Rapat
pengurus
(b) Rapat Pengurus
Lengkap
(c) Rapat
paripurna
(d) Rapat
paripurna Luar Biasa
BAB
VII
KEUANGAN
PASAL
15
Sumber
keuangan Paguyuban Janglar berasal dari :
(a) Iuran anggota,
(b) Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat,
(c) Usaha-usaha Paguyuban Janglar
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 16
(1) Anggaran Dasar dapat diubah pada Rapat
Paripurna apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah plus satu) dari jumlah anggota Paguyuban Janglar yang hadir,
(2) Tentang Perubahan Anggaran Dasar ini akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PEMBENTUKAN
DAN PEMBUBARAN
PASAL 17
(1) Pembentukan Paguyuban Janglar dilakukan dalam
rapat paripurna atas inisiatif beberapa anggota
(2) Pembubaran paguyuban Janglar dilakukan dalam
rapat paripurna luar biasa
(3) Dalam hal organisasi dibubarkan, kekayaan
organisasi ditentukan lebih lanjut dalam rapat paripurna luar biasa.
BAB X
PENUTUP
PASAL 18
(1) Hal – hal yang belum ditetapkan akan diatur
dalam anggaran rumah tangga atau dalam peraturan Paguyuban Janglar.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di :
Bantarsari
Tanggal : 01 Januari 2017
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN
JANGLAR
DESA BANTARSARI
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
Yang dapat
menjadi anggota Paguyuban Janglar adalah
(a) masyarakat
Desa Bantarsari yang telah mempunyai KTP.
(b) Anggota
kehormatan disahkan dengan Surat Keputusan Badan Pengurus sesuai dengan
kewenangannya.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 2
KEWAJIBAN ANGGOTA
(1) Mendukung
program kerja Pengurus Paguyuban Janglar dalam melaksanakan tugas organisasi.
(2) Menghadiri
pertemuan-pertemuan dan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus
Paguyuban Janglar.
(3) Membayar
iuran anggota.
PASAL 3
HAK ANGGOTA
(1) Mengeluarkan
pendapat, usul, mengajukan kritik dan saran yang sifatnya membangun secara
kelembagaan.
(2) Memilih dan
dipilih dalam kepengurusan.
(3) Setiap
anggota boleh terlibat dalam keseluruhan usaha dan kegiatan yang dilaksanakan
oleh Paguyuban Janglar.
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
PASAL 4
(1) Anggota
berakhir karena :
(a) Meninggal
dunia
(b) Mengundurkan
diri
(2) Keputusan
Pengurus yang diambil melalui Rapat Paripurna Luar Biasa sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 5
(1) Keputusan
tentang pemberhentian/pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan dengan
peringatan terlebih dahulu kecuali ada hal-hal yang dianggap luar biasa.
(2) Anggota
yang kehilangan hak-nya serta sanksi organisasi akan memperoleh haknya kembali
setelah sanksinya dicabut.
PASAL 6
(1) Pengurus
Paguyuban Janglar dapat memberikan sanksi terhadap anggota berupa
pemberhentian/pemberhentian sementara apabila :
(a) Bertindak
bertentangan dengan AD/ART
(b) Bertindak
merugikan nama baik Paguyuban Janglar
(2) Anggota
yang memperoleh sanksi seperti tersebut di dalam ayat 1 pasal ini, kehilangan
hak-haknya selama sanksi tersebut belum dicabut.
BAB IV
SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS
PASAL 7
(1) Badan
pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:
(a) Dewan
Pembina
(b) Dewan
Penasehat
(c) Ketua
(d) Sekretaris
(e) Bendahara
(2) Untuk mengoptimalkan
kinerja organisasi maka dibentuk Bidang - Bidang
(3) Kepengurusan
bersifat kolektif
PASAL 8
(1) Apabila
terjadi kekosongan anggota badan pengurus:
(2) Pengisian
lowongan pengurus dilakukan oleh Rapat Pengurus lengkap,
(3) Calon yang
diajukan, terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Penasehat Organisasi,
(4) Sebelum
diadakan rapat untuk itu, maka Pengurus dapat menunjuk seseorang sebagai
Pejabat Sementara
BAB V
PEMBINA DAN PENASEHAT
PASAL 9
(1) Pembina
Paguyuban Janglar adalah Kepala Desa
Bantarsari Kec. Cijambe Kab. Subang
(2) Penasehat
Paguyuban Janglar adalah warga / masyarakat Desa Bantarsari, tokoh
(3) masyarakat
setempat, dan atau pejabat yang berperan sebagai pengayom dan pemberi dukungan
moril dan spiritual.
BAB VI
RAPAT - RAPAT
PASAL 10
(1) Rapat
Pengurus Harian
(a) Mengambil keputusan-keputusan kecuali
yang menjadi wewenang rapat pengurus lengkap
(b) Diadakan demi kelancaran komunikasi
pengurus serta kelancaran organisasi
(c) Diadakan rapat sesuai kebutuhan atas
undangan ketua pengurus
(2) Rapat
Pengurus Lengkap
(a) Mengambil
keputusan-keputusan kecuali yang menjadi wewenang rapat paripurna anggota
(b) Diadakan
demi kelancaran serta dinamika organisasi
(c) Diadakan
sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun
(d) Mengevaluasi
program
(e) Apabila
diperlukan mengisi kekosongan pengurus
(3) Rapat Paripurna:
(a) Menetapkan
dan mengubah AD/ART
(b) Menetapkan
Program Umum Organisasi
(c) Meminta
pertanggungjawaban Pengurus
(d) Memilih dan
memberhentikan pengurus
(e) Membentuk
satuan tugas bila diperlukan
(f)
Diadakan 1 kali dalam masa periode kepengurusan
(4) Rapat
Paripurna Luar Biasa
(a) Mempunyai
wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Rapat Paripurna
(b) Diadakan
dalam keadaan luar biasa
(c) Diadakan
atas prakarsa pengurus lengkap dengan direstui penasehat atau dari anggota
sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih dari jumlah anggota.
BAB VII
PESERTA RAPAT
PASAL 11
(1) Rapat Paripurna, dihadiri oleh :
(a) Dewan Pembina
(b) Dewan Penasehat
(c) Pengurus Lengkap
(d) Anggota
(e) Undangan
(2) Rapat Pengurus Harian, dihadiri oleh
:
(a) Ketua
(b) Sekretaris
(c) Bendahara
(d) Ketua Bidang
(3) Rapat Pengurus Lengkap, dihadiri oleh
:
(a) Dewan Penasehat bila diperlukan
(b) Pengurus Lengkap
(4) Rapat Paripurna Luar Biasa, dihadiri
oleh :
(a) Dewan Pembina
(b) Dewan Penasehat
(c) Pengurus Lengkap
(d) Anggota
BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
PESERTA RAPAT
PASAL 12
(1) Hak bicara pada prinsipya menjadi hak
perorangan, tetapi demi ketertiban pembicaraan akan diatur melalui tata tertib
(2) Hak suara hanya dimiliki oleh anggota
(3) Anggota kehormatan hanya mempunyai
hak bicara
BAB IX
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 13
(1) Rapat-rapat seperti tersebut pada
pasal 11 Anggaran Rumah Tangga ini adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari ½ +
1 (setengah plus satu) dari undangan.
(2) Apabila peserta rapat sesuai ayat 1
tidak tercapai akan diatur dalam tata kerja
(3) organisasi yang akan ditetapkan oleh
BPP.
(4) Pengambilan keputusan pada dasarnya
diusahakan sejauh mungkin secara
(5) musyawarah untuk mencapai mufakat dan
apabila hal ini tidak mungkin
(6) dilakukan, maka keputusan diambil
dengan cara suara terbanyak.
BAB X
KEUANGAN
PASAL 14
(1) Sumber keuangan organisasi terdiri
dari:
(a) Iuran anggota
(b) Sumbangan yang tidak mengikat
(c) Unit usaha yang dibentuk oleh
Paguyuban Janglar
(2) Pengurus berkewajiban mendorong
terbentuknya unit-unit usaha sehingga Paguyuban Janglar menjadi organisasi yang
mandiri.
(3) Setiap orang yang menjadi anggota
paguyuban membayar satu kali iuran anggota.
(4) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan
pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi ini wajib dipertanggungjawabkan
dalam rapat paripurna.
BAB XI
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
PASAL 15
Lambang dan Atribut organisasi akan
dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus.
BAB XII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 16
Dalam kondisi tertentu, penyempurnaan
ART dapat dilakukan oleh Rapat Paripurna.
BAB XIII
PENUTUP
PASAL 17
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Pengurus dalam bentuk Surat
Keputusan Pengurus.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan
AD / ART PAGUYUBAN JANGLAR
Reviewed by Agus Sopian
on
January 02, 2017
Rating:
No comments: